Minggu, 25 Maret 2012

Shafa-Marwa yang Melegenda


Sai antara shafa dan marwa
REPUBLIKA.CO.ID – Salah satu rukun haji dan umrah yang harus dilaksanakan oleh para jamaah adalah ibadah sa’i. Tata cara melaksanakan ibadah tersebut adalah berjalan kaki (berlari kecil) dengan bolak-balik sebanyak tujuh kali dari Bukit Shafa ke Marwa yang berjarak 405 meter.
Dari berbagai sumber disebutkan, jika jamaah haji pria sedang melintasi Bathnul Waadi, yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan Marwa (penandanya terlihat dengan lampu neon hijau), maka disunahkan untuk berlari kecil. Sedang, untuk jamaah wanita, jika melewati kawasan itu disunahkan untuk berjalan cepat.
Keberadaan dua bukit fenomenal itu hingga kapan pun akan tetap diingat semua orang. Letak dua bukit itu memang persis berdekatan dengan Ka’bah. Sejarah kedua bukit itu tidak bisa dilepaskan dari istri Nabi Ibrahim AS, Siti Hajar, bersama putranya, Ismail AS. Saat itu, ibu dan anak itu sedang kehabisan air minum saat keduanya tengah berada di lembah pasir dan bukit yang sangat tandus.
Di tempat tersebut, tidak ditemukan manusia lain kecuali mereka berdua. Karena rasa haus yang kuat, saat itu Siti Hajar memilih mencari air ke sana kemari dengan melakukan perjalanan pulang pergi dari Bukit Shafa dan Marwa. Ajaibnya, saat perjalanan pulang-perginya mencapai hitungan ketujuh di Marwah, air secara tiba-tiba keluar dari dalam tanah dan menyembur dengan deras. Air tersebut hingga saat ini dikenal dengan nama air Zamzam.
Apa yang dilakukan Siti Hajar itu kemudian hari dikenal sebagai salah satu bagian dari rukun haji dan umrah. Tujuan Allah SWT memerintahkan Ibrahim AS membawa istri dan anaknya ke kedua bukit itu, tidak lain karena lokasi tersebut adalah rumah Allah (Baitullah).
Untuk diketahui, bukit Marwa letaknya ada di Kota Makkah, tepatnya di samping bukit Qo’aiqa’ah. Kedua bukit itu dihubungkan oleh jarak 394,5 meter. Seiring dengan dilaksanakannya mega proyek perluasan halaman Masjidil Haram sekarang ini, bukit bersejarah itu ikut juga masuk dalam bagian yang diperbaiki. Setidaknya, akan ada perluasan hingga mencapai 20 meter dengan ketinggian tembok hingga mencapai 11,75 meter dan tembok lantai atas dengan ketinggian 8,5 meter.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Antara

Jumat, 02 Maret 2012

Abdul Hakim - Pengadaan Pesawat Haji Harus Sesuai Aturan

Jangan Monopoli Transportasi Haji
JAKARTA, KOMPAS.com —  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Kementerian Agama agar tidak lagi melakukan penunjukan langsung pelaksana transportasi jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012, proses pengadaan pesawat haji harus dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan.
”Di sisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Sekretaris Fraksi PKS KH Abdul Hakim, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut menyusulkan laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini. Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, juga tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh Panitia Pengadaan Transportasi Udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan, dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Hakim, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama tentu merugikan  jemaah haji.
Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.
”Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif,” ujar Abdul Hakim yang juga anggota Komisi VIII DPR.


http://nasional.kompas.com/read/2012/03/01/20270469/Jangan.Monopoli.Transportasi.Haji