Jumat, 02 Maret 2012

Abdul Hakim - Pengadaan Pesawat Haji Harus Sesuai Aturan

Jangan Monopoli Transportasi Haji
JAKARTA, KOMPAS.com —  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Kementerian Agama agar tidak lagi melakukan penunjukan langsung pelaksana transportasi jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012, proses pengadaan pesawat haji harus dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan.
”Di sisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Sekretaris Fraksi PKS KH Abdul Hakim, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut menyusulkan laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini. Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, juga tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh Panitia Pengadaan Transportasi Udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan, dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Hakim, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama tentu merugikan  jemaah haji.
Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.
”Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif,” ujar Abdul Hakim yang juga anggota Komisi VIII DPR.


http://nasional.kompas.com/read/2012/03/01/20270469/Jangan.Monopoli.Transportasi.Haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar