Rabu, 23 November 2011

Jamaah Mulai Pahami Larangan Membawa Air Zamzam

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Gencarnya imbauan agar jamaah tidak membawa air Zamzam dengan memasukkan ke dalam koper mulai dipatuhi. Kini para jamaah sudah mulai paham bahwa memasukkan air Zamzam ke dalam  koper adalah usaha yang mubazir atau  percuma.

Ini berbeda dengan rombongan jamaah haji yang pulang duluan, yang ‘sangat semangat; memasukkan air Zamzam ke dalam  kopernya. “Saya prihatin dengan banyaknya air Zamzam yang dikeluarkan petugas bandara. Barang itu menjadi mubazir karena memang tak bisa dibawa pulang. Dan bila sekarang jamaah sudah mulai paham, saya pun menghargainya.” Kata Kepala Misi Haji Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat, Senin (21/11).

Seputar Kabah Diliputi Keharuan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Mendekati masa akhir musim haji dan di saat kawasan thawaf sudah semakin lengang, suasana sepi di sekitar Ka;bah malah memicu keharuan.

Di masa puncak haji di mana tempat ini selalu dipadati jaamaah, saat itu memang tak  terlihat adanya jamaah yang menangis. Tapi kini tampak jelas banyak sekali wajah-wajah sembab yang menangis ketika berthawaf mengitari Baitullah tersebut.

Minggu, 13 November 2011

Pengetahuan Singkat Tentang Haji


Sebelum menunaikan ibadah Haji, ada baiknya perlu pengetahuan tentang haji dan berbagai persiapan yang diperlukan selama perjalanan ibadah Haji. Jamaah juga perlu mengetahui Kota-kota tempat prosesi ibadah Haji.

Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Rute-Rute Haji Masa Lampau: Jalur Zubaidah


REPUBLIKA.CO.ID, Rute perjalanan haji yang dibangun dari Kufah menuju Makkah merupakan jalur perdagangan dan haji yang terpenting di masa keemasan Islam. Di kemudian hari, jalan ini dikenal dengan Jalur Zubaidah. Diambil dari nama Zubaidah binti Ja’far, istri Khalifah Harun Ar-Rasyid yang meninggal pada 193 H/809 M.

Zubaidah memang dikenal memiliki banyak sumbangsih dalam pembangunan berbagai fasilitas di jalur ini dan di Makkah. Di antara yang terpenting adalah penggalian mata air Zubaidah yang peninggalannya masih tetap ada sampai sekarang.

Kamis, 10 November 2011

Manasik Haji Rasulullah SAW

Oleh: Syekh Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, sesungguhnya Rasulullah SAW tinggal (di Madinah), tidak pergi haji selama sembilan tahun. Kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada halayak bahwa Rasulullah SAW akan berangkat melaksanakan haji. Datanglah ke Madinah manusia yang banyak, semuanya hendak mengikuti Nabi SAW dan mengerjakan seperti apa yang beliau kerjakannya.

Selasa, 08 November 2011

Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai) : Al Udh-hiyah / Hewan Qurban

A. Ta’rif Dan Waktunya 

Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr – tanggal sepuluh Dzulhijjah – setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir.

Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email
Kajian dalam topik pembahasan Fiqih thaharah, yang akan dibahas adalah mengenai Haidh, Nifas, Jinabat, dan mengenai mandi. Selamat menyimak.

A. Haidh,  Nifas dan Jinabat
  1. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.

Senin, 07 November 2011

Bermalam di Muzdalifah

Kategori: Tempat Bersejarah

REPUBLIKA.CO.ID, Muzdalifah adalah tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah pada malam hari. Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir.

Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

A. Ta’rif Dan Syar’inya
Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah SAW bersabda:
Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.

Sekilas Tentang Mina

Kategori: Tempat Bersejarah

REPUBLIKA.CO.ID, Mina adalah jalan lembah yang disinggahi oleh para jamaah haji untuk melempar jumrah. Dinamakan Mina lantaran darah yang dialirkan padanya. Allah SWT berfirman, “Setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),” (QS. Al-Qiyamah: 37).
Ada yang berpendapat karena Adam mengangankan surga di sana. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa batas Mina dimulai sejak pemberhentian Aqabah hingga ke Wadi Muhassir, Muzdalifah dimulai dari Wadi Muhassir hingga ke perbatasan Tanah Haram, dan posisi Arafah berada di luar Tanah Haram.

Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

dakwatuna.com – Dari Said bin Musayyib dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud)

Dari Jabir RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)

Fiqih Haji (Bagian ke-8): Manasik Dalam Rangkaian Waktu

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

dakwatuna.com - Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu:

A.    Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat
Disunnahkan bagi orang yang berniat menunaikan haji untuk menghentikan muamalahnya dengan sesama manusia; mengembalikan barang-barang titipan kepada pemiliknya. Membayar utangnya atau mewakilkan orang lain membayarnya, menulis wasiat. Memperoleh ridha kedua orang tua. Bertaubat dari dosa. Bersemangat agar nafkahnya dari yang halal bersih dari syubhat. Memperbanyak  bekal. Tidak berdebat tentang apa yang dibelinya untuk haji, baik di negerinya, dalam perjalanan, atau di tanah haram. Memilih teman atau kelompok haji yang membantunya melakukan manasik haji dan akhlaq mulia. Dan bagi teman ibadah haji harus saling bahu membahu dengan saling ridha. Jika tiga atau lebih maka salah satunya harus siap menjadi amir (pemimpin), kemudian yang lainnya mentaatinya. Ia wajib mempelajari hukum-hukum haji. Tidak salah kalau ia membawa buku tentang manasik haji yang menjadi referensi ketika membutuhkan.

Sekilas Tentang Muzdalifah

Kategori: Tempat Bersejarah

REPUBLIKA.CO.ID, Tentang Muzdalifah, ada beberapa pendapat yang berbeda tentang alasan penamaan Muzdalifah. Sebuah pendapat menyebutkan, Muzdalifah diambil dari kata izdilaf, yaitu perkumpulan.
Dalam Alquran disebutkan, “Di sanalah Kami dekatkan golongan yang lain.” Ada pula yang mengatakan, izdilaf adalah mendekat, karena merupakan tempat mendekatkan diri kepada Allah.

Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

A. Berakhirnya Manasik Haji Dengan Tahallul
Dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
  1. Tahallul awal, dapat dilakukan dengan melakukan dua dari tiga amalan ini, yaitu: Melontar jumrah aqabah, menggunting/mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Dengan tahallul ini telah halal semua larangan ihram kecuali, hubungan suami istri. Tiga amalan ini dimulai sejak terbit fajar hari nahr, (tengah malam menurut  mazhab Syafi’iy)
  2. Tahallul tsani , ketika melakukan tiga amalan di atas. Dengan selesainya tiga amalan itu maka diperbolehkan baginya melakukan segala sesuatu termasuk berhubungan suami istri. Dan tiga amalan tahallul ini dapat diselesaikan pada hari nahr. Orang yang sedang haji dapat meneruskan manasik hajinya di Mina dalam keadaan tahallul.

Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

dakwatuna.com - Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu.
Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.

5 Amal Shalih di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Oleh: Tim dakwatuna.com
3
email

1. Takbir,  Tahlil dan Tahmid

عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “ما من أيام أفضل عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من أيام العشر، فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد”.

dakwatuna.com - Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda, ”Tiada hari-hari dimana amal shalih paling utama di sisi Allah dan paling dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Perbanyaklah pada hari itu dengan Tahlil, Takbir dan Tahmid.”  (HR Ahmad dan Al-Baihaqi) Berkata imam al-Bukhari, ”Ibnu Umar RA dan Abu Hurairah RA pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah pergi ke pasar bertakbir dan manusia mengikuti takbir keduanya.”

Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

0
email
print
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com -Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.

Fiqih Ibadah Qurban

Oleh: Tim dakwatuna.com
1
email
Sejarah Qurban

dakwatuna.com - Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email
A. Miqat

dakwatuna.com - Miqat ada dua macam yaitu:
1. Miqat Zamaniy
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.

Fiqih Haji (Bagian ke-3): Masalah-Masalah Penting

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

0
email


1. Menghajikan orang yang sudah mati
dakwatuna.com – Barang siapa yang mati dalam keadaan utang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasanya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya:

Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya? Jawab Nabi: Ya, hajilah  untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu berutang? Kamukah yang melunasinya? Tunaikan kewajibannya kepada Allah, karena Allah lebih diutamakan untuk dipenuhi. (HR Al Bukhari)

Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email
 
dakwatuna.com -Allah SWT berfirman:

: { إنَّ أوَّلَ بيتٍ وُضع للناسِ لَلَّذي ببكَّةَ مباركاً وهُدى للعالمين، فيه آياتٌ بيناتٌ مقامُ إبراهيمَ ومَن دخله كان آمناً، ولِلَّه على النَّاس حِجُّ البيتِ من استَطاعَ إليه سَبيلاً ومن كَفرَ فإنّ الله غَني عن العالَمين } [آل عمران: 97].

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Fiqih Haji (Bagian ke-1) : Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
Firman Allah: Al Baqarah: 195-203

بسم الله الرحمن الرحيم
{ وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ للَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُؤوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أو بِهِ أذًى مِن رأَسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أوْ صَدَقَةٍ أو نُسُكٍ فَإذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالعُمْرَةِ إِلَى الحَجِّ فَمَا استَيْسَرَ مِنَ الهَدْي فَمَن لم يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ في الحَجِّ وسَبْعَةٍ إذَا رَجَعْتُم تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لم يَكُن أهْلُهُ حَاضِرِي المَسْجِدِ الحَرَامِ واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّ اللَّهَ شَدِيدُ العِقَابِ * الحَجُّ أشْهُرٌ معلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وتَزَوَّدُوا فَإنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى واتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ * لَيْسَ عَلَيْكُم جُنَاحٌ أن تَبتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُم فَإذَا أفَضْتُم مِّنْ عَرَفاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ المَشْعَرِ الحَرَامِ واذْكُرُوهُ كما هَدَاكُم وإن كُنتمُ من قَبْله لِمَنَ الضَّالِّينَ * ثُمَّ أَفِيضُوا مِن حَيْثُ أفَاضَ النَّاسُ واسْتَغفِرُوا اللَّهَ إنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيم * فَإذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّه كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُم أو أشَدَّ ذِكْراً فَمِنَ النَّاسِ من يَقُولُ رَبَّنا آتِنَا فِي الدُّنْيَا ومَا لَهُ في الآخِرَةِ مِن خَلاق * وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنةً وفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وقِنَا عَذَابَ النَّارِ * أُوْلَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا واللَّهُ سَرِيعُ الحِسَابِ * واذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ معْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ في يَومَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّكُم إِلَيْهِ تُحْشَرُون }. من سورة البقرة الآيات 196 – 203.
 
dakwatuna.com - *“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.