Senin, 07 November 2011

Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
0
email

A. Ta’rif Dan Syar’inya
Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah SAW bersabda:
Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.


Rasulullah SAW juga bersabda:
“Umrah satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Asy Syaikhani dan Ahmad)

Jumhur ulama memperbolehkan pengulangan umrah dalam satu tahun sesuka hati seseorang. Tetapi Imam Malik menganggap makruh orang yang berumrah setahun lebih dari sekali.
Rasulullah SAW berumrah empat kali, yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadha, umrah Ji’ranah dan umrah bersama haji wada’. (HR Ahmad dan Abu Daud)

B. Hukumnya
Hukum umrah adalah sunnah muakkadah menurut mazhab Hanafi dan Maliki,[1] merujuk kepada hadits Jabir bahwasanya Nabi Muhammad SAW ditanya tentang umrah apakah ia wajib? Nabi menjawab: Tidak, tetapi jika kamu umrah itu lebih baik. (HR Ahmad dan At Tirmidzi dan mengatakan hadits hasan shahih)

C. Waktunya
Diperbolehkan melaksanakan umrah sepanjang tahun, kecuali hari Arafah, hari nahr, dan hari tasyriq. Tetapi jika telah menyelesaikan manasik haji pada dua hari tasyriq maka diperbolehkan umrah pada hari itu, namun yang utama menunda umrah sampai selesai tasyriq. Aisyah RA berumrah setelah haji pada bulan Dzulhijjah.

D. Miqatnya
Bagi orang yang tinggal di luar miqat makaniy haji, maka miqat makaniy umrahnya adalah miqat haji itu sendiri. Sedangkan bagi orang yang berada dalam miqat maka miqatnya adalah tempat tinggalnya itu, karena hadits Rasulullah SAW:
“Sehingga penduduk Mekah dari Mekah…” (Muttafaq alaih). Dan Aisyah RA berihram untuk umrah dari Tan’im, seperti perintah Rasulullah SAW (Muttafaq alaih).

E. Rukun Dan Wajibnya
Rukun umrah adalah: ihram, thawaf, sa’i menurut Malikiyah dan Hanabilah, Syafi’iyah menambahkan cukur atau gunting rambut dan berurutan. Sedangkan wajib dan sunnahnya serta hokum-hukum lainnya seperti hokum haji.

– Bersambung
(hdn)

Catatan Kaki:
[1] Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, umrah hukumnya wajib , karena firman Allah: Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…..(QS Al Baqarah:196) juga ungkapan Ibnu Umar: Tidak ada kewajiban bagi seseorng kecuali haji dan umrah”. (HR Al Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar