Selasa, 08 November 2011

Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai) : Al Udh-hiyah / Hewan Qurban

A. Ta’rif Dan Waktunya 

Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr – tanggal sepuluh Dzulhijjah – setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir.


Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)

Juga karena firman Allah: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

B. Hukumnya 

Hukumnya adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama bagi yang mampu dan tidak sedang menunaikan haji. Karena sunnahnya orang yang haji adalah al hadyu, keduanya juga berbeda tempat pemotongannya, alhadyu harus dipotong di tanah haram, sedang udh-hiyah tidak disyaratkan di tanah haram.
Dalil sunnahnya adalah sabda Rasulullah SAW: “Jika sudah masuk sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang di antaramu hendak berkurban maka janganlah mengambil bulu dan kelutnya sedikit pun.” (HR Muslim)

Ungkapan “ «أراد hendak” menunjukkan sunnah bukan wajib. Hukum-hukum lain tentang udh-hiyah dari hewan yang diperbolehkan dan syarat-syaratnya dan lain-lainnya tidak berbeda dengan hukum-hukum hewan al hadyu.

Walhamdulillah. –
Selesai

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/11/16221/fiqih-haji-bagian-ke-11-selesai-al-udh-hiyah-hewan-qurban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar